Cek Dashboard www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21
Peserta yang dinyatakan telah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 harus segera mengikuti pelatihan setelah dana insentif diterima
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21.
Peserta yang dinyatakan telah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 harus segera mengikuti pelatihan setelah dana insentif diterima melalui akun Kartu Prakerja.
Seperti diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah diumumkan pada Rabu (22/9/2021).
Peserta dapat mengecek nomor Kartu Prakerja dengan login di dashboard www.prakerja.go.id.
Baca juga: Cara Menyambungkan E-wallet ke Akun Prakerja di www.prakerja.go.id, Ini Ketentuan Agar Insentif Cair
Baca juga: Kapan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Penjelasannya
Dikutip dari instagram @prakerja.go.id berikut langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.
Jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar peserta dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
2. Beli pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan
Pastikan memilih pelatihan dengan bijak dan seksama karena kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard, jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
ㅤㅤ ㅤ
Jika mengalami kesulitan saat membeli pelatihan, peserta dapat menghubungi contact center mitra Platform Digital yang telah dipilih.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekoonmi selama pandemi covid 19.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Sementara itu, insentif Kartu Prakerja akan diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei.
Insentif yang sudah diterima bebas digunakan untuk meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, makan, transportasi, dan pulsa.
Berikut syarat untuk mendapatkan insentif kerja:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhdap pelatihan di dashboard
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi
Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium atau di upgrade oleh perusahaan e money terkait.
Dana insentif bisa dicek pada akun dashboard masing-masing secara berkala.
Baca juga: Bocoran Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, 11,4 Juta Orang Sudah Terima Manfaat
Baca juga: LOGIN Dashboard www.prakerja.go.id untuk Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21
Ada beberapa hal yang membuat insentif gagal dicairkan, yaitu:
1. Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard
2. Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
4. Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja
Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.
Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.
Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap dan lakukan pengecekan berkala di dashboard akun serta riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja