Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Emir Moeis Ajukan PK, KPK: Tidak Ada Hal Baru

Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Izedrick Emir Moeis mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Emir Moeis Ajukan PK, KPK: Tidak Ada Hal Baru
Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Emir Moeis ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir diduga menerima 300 ribu dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahan pemenang tender proyek PLTU Tarahan Lampung. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Izedrick Emir Moeis mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

"Informasi yang kami terima hari ini (28/9/2021) dijadwalkan sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

KPK, ditegaskan Ali, siap menghadapi permohonan PK Emir Moeis.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dalil permohonan Emir Moeis hanya pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama.

"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," kata Ali.

Baca juga: Komisi IV DPR Anggap Pengangkatan Eks Koruptor Emir Moeis jadi Komisaris Tak Langgar Aturan

"Untuk itu, kami berharap majelis hakim PK di MA menolak permohonan tersebut," tambahnya.

Emir Moeis sebelumnya telah divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 14 April 2014.

BERITA REKOMENDASI

Majelis hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar 357 ribu dolar AS saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas