KPK Bakal Dalami Permintaan Penurunan Pajak Bank Panin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Febrian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Febrian.
Dalam persidangan perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Febrian menyebut kuasa wajib pajak PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati, meminta tim pemeriksa pajak menurunkan nilai pajak bank milik Mu'min Ali Gunawan itu sebesar Rp600 miliar lebih.
Ketika menemui tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan menyampaikan permintaan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali.
"Untuk itu keterangan saksi tersebut, masih akan terus didalami oleh tim jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian tersebut," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: KPK Bakal Telusuri Rekayasa Nilai Pajak Jhonlin Baratama hingga Bank Panin
Ali mengatakan, persidangan perkara suap pajak selanjutnya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Para saksi yang hadir nantinya akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa dalam perkara ini.
"Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti," tandas Ali.
Pengakuan Febrian terungkap dalam sidang perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).
Febrian yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK menjelaskan, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Konsultan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama Dicecar KPK Soal Uang Suap
"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," jelas Febrian dalam persidangan.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak.
Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali.
"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," ucap Febrian kepada JPU KPK.
"Pak Mu'min ini siapa?" lantas jaksa bertanya.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," jawab Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin.
Tak hanya itu, Veronika juga mengaku akan menyediakan fee sebesar Rp25 miliar jika keinginannya dikabulkan tim pemeriksa pajak.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan sebesar Rp25 miliar," ujar Febrian.
Febrian mengaku melaporkan hal ini kepada atasannya, yaitu Dadan dan Angin.
Baca juga: KPK Dalami Bukti Keterlibatan Bank Panin dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Setelah disetujui, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke pihak Bank Panin.
Namun setelah SPHP diserahkan kepada kepala staf pajak Bank Panin bernama Tikoriaman, hal itu tidak disetujui.
"Jadi begini pak, Ketika draf-nya selesai ditandatangani pak Dadan surat pemberitaan hasil pemeriksaan saya lapor ke Yulmanizar 'pak ini SPHP-nya selesai, kita sampaikan ke siapa? Pak Yulmanizar memerintakan ke saya 'kamu hubungi Tikoriaman kepala staf pajak, jadi dia yang ada di struktur organisasi pajak Panin, suruh datang. Kemudan diserahkan SPHP-nya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju," ungkap Febrian.
"Jadi ketika Pak Yulmanizar menyampaikan kepada pak Tiko, Pak Yulmanizar bilang begini 'Bapak tanggapi saja sebisanya' begitu pak, SPHP-nya itu," lanjutnya.
Setelah pajak Bank Panin dikurangi menjadi hanya Rp303 miliar, Veronika kembali mendatangi kantor Ditjen Pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak.
Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku hanya sanggup membayar Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan.
Uang tersebut kemudian diserahkan tim pemeriksa pajak kepada Angin dan Dadan.
JPU KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp42 miliar.
Suap dengan total Rp57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama, dan Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.