Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Dalami Permintaan Penurunan Pajak Bank Panin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Febrian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Bakal Dalami Permintaan Penurunan Pajak Bank Panin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Febrian.

Dalam persidangan perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Febrian menyebut kuasa wajib pajak PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati, meminta tim pemeriksa pajak menurunkan nilai pajak bank milik Mu'min Ali Gunawan itu sebesar Rp600 miliar lebih. 

Ketika menemui tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan menyampaikan permintaan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali.

"Untuk itu keterangan saksi tersebut, masih akan terus didalami oleh tim jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian tersebut," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: KPK Bakal Telusuri Rekayasa Nilai Pajak Jhonlin Baratama hingga Bank Panin

Ali mengatakan, persidangan perkara suap pajak selanjutnya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Para saksi yang hadir nantinya akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa dalam perkara ini. 

Berita Rekomendasi

"Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti," tandas Ali.

Pengakuan Febrian terungkap dalam sidang perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).

Febrian yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK menjelaskan, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp900 miliar. 

Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. 

Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Konsultan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama Dicecar KPK Soal Uang Suap

"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," jelas Febrian dalam persidangan.

Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas