Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Dalami Permintaan Penurunan Pajak Bank Panin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Febrian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Bakal Dalami Permintaan Penurunan Pajak Bank Panin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali.

"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," ucap Febrian kepada JPU KPK.

"Pak Mu'min ini siapa?" lantas jaksa bertanya.

"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," jawab Febrian.

Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin

Tak hanya itu, Veronika juga mengaku akan menyediakan fee sebesar Rp25 miliar jika keinginannya dikabulkan tim pemeriksa pajak.

"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan sebesar Rp25 miliar," ujar Febrian.

Berita Rekomendasi

Febrian mengaku melaporkan hal ini kepada atasannya, yaitu Dadan dan Angin.

Baca juga: KPK Dalami Bukti Keterlibatan Bank Panin dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Setelah disetujui, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke pihak Bank Panin.

Namun setelah SPHP diserahkan kepada kepala staf pajak Bank Panin bernama Tikoriaman, hal itu tidak disetujui.

"Jadi begini pak, Ketika draf-nya selesai ditandatangani pak Dadan surat pemberitaan hasil pemeriksaan saya lapor ke Yulmanizar 'pak ini SPHP-nya selesai, kita sampaikan ke siapa? Pak Yulmanizar memerintakan ke saya 'kamu hubungi Tikoriaman kepala staf pajak, jadi dia yang ada di struktur organisasi pajak Panin, suruh datang. Kemudan diserahkan SPHP-nya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju," ungkap Febrian.

"Jadi ketika Pak Yulmanizar menyampaikan kepada pak Tiko, Pak Yulmanizar bilang begini 'Bapak tanggapi saja sebisanya' begitu pak, SPHP-nya itu," lanjutnya.

Setelah pajak Bank Panin dikurangi menjadi hanya Rp303 miliar, Veronika kembali mendatangi kantor Ditjen Pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak. 

Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku hanya sanggup membayar Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas