KPK Bakal Dalami Permintaan Penurunan Pajak Bank Panin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Febrian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Uang tersebut kemudian diserahkan tim pemeriksa pajak kepada Angin dan Dadan.
JPU KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp42 miliar.
Suap dengan total Rp57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama, dan Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.