Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Saksi Soal Mu'min Ali Utus Veronika Lindawati Agar Pajak Bank Panin Dikurangi

Ketika menemui tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan menyampaikan permintaan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengakuan Saksi Soal Mu'min Ali Utus Veronika Lindawati Agar Pajak Bank Panin Dikurangi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Febrian, mengaku kuasa wajib pajak PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati, meminta tim pemeriksa pajak menurunkan nilai pajak bank milik Mu'min Ali Gunawan itu sebesar Rp600 miliar lebih. 

Ketika menemui tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan menyampaikan permintaan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali. 

Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).

Febrian yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp900 miliar. 

Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. 

Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.

"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," jelas Febrian dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Penyuap Angin Prayitno Cs Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Mumin Ali

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. 

Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali.

"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," ucap Febrian kepada JPU KPK.

"Pak Mu'min ini siapa?" lantas jaksa bertanya.

"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," jawab Febrian.

Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin

Tak hanya itu, Veronika juga mengaku akan menyediakan fee sebesar Rp25 miliar jika keinginannya dikabulkan tim pemeriksa pajak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas