Tak Hanya Urban, KIP Sebut Keterbukaan Informasi Publik Juga Jadi Hak Masyarakat Desa
Ke depan, dalam rangka mendukung upaya digitalisasi informasi, Halim menyampaikan akan disusun aplikasi e-government pada tingkat desa.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana, mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak seluruh masyarakat, termasuk masyarakat desa.
Gede juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah desa di seluruh Indonesia yang telah menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakatnya.
“Apresiasi kepada desa merupakan bentuk komitmen bahwa keterbukaan informasi publik juga dilaksanakan sampai dengan seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia,” urai Gede dalam acara Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2021, Selasa (28/9/2021).
Sejalan dengan Ketua KIP, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, menguraikan bahwa saat ini keterbukaan informasi di desa telah dilaksanakan dengan berbagai cara diantaranya melalui baliho dan pembuatan papan informasi di Balai Desa.
Baca juga: Kemendagri: Transformasi Digital Perlu Guna Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
Ke depan, dalam rangka mendukung upaya digitalisasi informasi, Halim menyampaikan akan disusun aplikasi e-government pada tingkat desa.
“Mulai tahun 2022 dikembangkan sistem akuntabilitas kinerja APBDesa atau yang kita sebut dengan Sakti Desa yang menunjukkan kepada publik tentang hasil, manfaat, dan dampak setiap sen APBDes yang dikeluarkan pada setiap tahun anggaran,” urai Abdul Halim.
“Dengan demikian lengkap sudah sistem informasi desa mencakup aspek pendataan, perencanaan partisipatoris, implementasi kegiatan, dan akuntabilitas pertanggungjawaban,” tandasnya.
Sebagai informasi, penetapan Hari Hak untuk Tahu pertama kali dilakukan di Sofia, Bulgaria pada tahun 2002.
Selanjutnya, peringatannya dilaksanakan pada tanggal 28 September setiap tahunnya. Namun, di Indonesia peringatan ini mulai dilaksanakan sejak tahun 2011.
Hari Hak untuk Tahu sedunia dirayakan oleh seluruh negara yang memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Adapun 10 desa terbaik penerima Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik adalah:
1. Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
2. Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
3. Desa Blang Kolak I, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
4. Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
5. Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
6. Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
7. Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Sanana, Maluku Utara.
8. Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
10 Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Selain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Ketua KIP, hadir dalam acara ini di antaranya Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam Arif Mustofa, Direktur Sumber Daya dan Administrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Fadhilah Mathar, Sekretaris KIP, Munzaer, , Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, jajaran Komisi Informasi Pusat dan Provinsi, serta para Bupati dan Kepala Desa se-Indonesia.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga hadir secara virtual didampingi oleh Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.