56 Pegawai KPK yang Ditarik Jadi ASN Polri Dipastikan Tidak Akan Jadi Penyidik Lagi
Agus Andrianto memastikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditarik menjadi ASN Polri tidak akan bertugas menjadi penyidik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tanggapan Pengamat UGM
Guru Besar Universitsa Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, menilai sikap Listyo yang ingin merekrut 56 pegawai KPK nonaktif secara tak langsung mengakui TWK yang dilakukan lembaga antirasuah itu tak relevan.
“Artinya Kapolri mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan dan tidak layak dijadikan pertimbangan atau syarat untuk alih status,” ujarnya, Selasa, dilansir Tribunnews.
Sebelumnya, ia juga pernah mengatakan TWK di KPK tak kredibel dan adil, serta ada kejanggalan dalam pelaksanannya.
Hal itu, kata Sigit, telah dikonfirmasi oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Dan telah dikonfirmasi oleh Lembaga Negara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengaku terkejut dengan permintaan Listyo.
Terlebih keinginan Listyo itu mendapat sinyal positif dari Jokowi.
Ia pun menilai sikap Listyo ini justru memperkuat temuan Komnas HAM, Komisi Ombudsman RI, serta protes masyarakat, yang menganggap pelaksanaan TWK di KPK tidak didasarkan penilaian objektif.
"Alih-alih objektif, pelaksanaan itu seperti dipaksakan, dan dibuat dengan dasar aturan yang lemah," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021), dilansir Tribunnews.
"Inilah pokok sebab dari banyak protes masyarakat itu, bagaimana KPK memberlakukan staf yang sudah membuktikan darmanya bagi negeri ini malah berujung dinilai tidak memiliki wawasan kebangsaan," imbuhnya.
Karena itu, ia menyambut baik niat Listyo untuk merekrut 56 pegawai KPK nonaktif. Menurutnya, apa yang dilakukan Listyo bisa memulihkan nama baik ke-56 pegawai tersebut.
Ia juga menilai menempatkan pegawai KPK nonaktif di institusi Polri sangatlah telat. Pasalnya, kata Ray, mereka terbukti berintegritas dan ahli dalam membongkar kasus korupsi.
"Tidak mudah menciptakan aparatur negara dengan integritas moral tinggi seperti mereka justru berkubang di pusaran permainan uang dan kuasa. Maka keberadaan mereka di lingkaran penegakan hukum bagi koruptor adalah tepat," katanya.
"Keahlian dan integritas mereka yang tinggi akan jauh lebih optimal jika ditempatkan di KPK sehingga tujuan kita mencegah korupsi dan memburu koruptor akan lebih berdaya," imbuhnya.