Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon

Empat tersangka lainnya, DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece 

Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece.

Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja.

Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya.

Baca juga: Kompolnas: Polri Harus Tanggung Jawab karena Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte

Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.

Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.

Berita Rekomendasi

Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.

Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim.

Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.

Penampakan M Kece.
Penampakan M Kece. (istimewa)

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut.

Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas