Mensesneg Beberkan Isi Pertemuan Kapolri dengan Menpan RB dan BKN soal Rekrutmen 56 Pegawai KPK
Pratikno menyebut pertemuan tersebut membahas teknis perekrutan para pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana soal perekrutan 56 pegawai KPK tak lulus TWK ke Bareskrim Polri.
"Tidak dengan Pak Presiden, tidak," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9/2021).
Pratikno menyebut pertemuan tersebut membahas teknis perekrutan para pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Mantan Rektor UGM itu mengatakan bahwa Jenderal Sigit memang harus berkoordinasi terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK tersebut.
"Kan surat jawaban sudah. Tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami Kapolri harus berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan Kepala BKN," tambahnya.
Baca juga: Ingin Direkrut Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dkk: Berarti Kami Lolos TWK
Pratikno menyebut usulan yang diajukan Kapolri memang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
"Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat," tandasnya.
Sebelumnya, Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.