Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensesneg Bilang Surpres Calon Panglima TNI akan Dikirim Secepatnya ke DPR

Pratikno bicara soal kapan Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mensesneg Bilang Surpres Calon Panglima TNI akan Dikirim Secepatnya ke DPR
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno bicara soal kapan Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI.

Pratikno mengatakan surpres tersebut tak dikirim hari ini.

"Belum ini tadi barusan saya sampaikan jadi kita akan ajukan secepatnya," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dia menyebut saat ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto masa tugasnya masih sampai akhir November

"Jadi kita masih cukup punya waktu," katanya.

Baca juga: Jokowi Sudah Kantongi Nama-nama Calon Panglima, Akan Pilih Andika Atau Yudo Margono?

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu pun memastikan pihaknya bahwa sudah berkomunikasi kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk pengusulan surpres Panglima TNI itu.

Berita Rekomendasi

"Tapi kita akan lakukan secepatnya dan ada waktu bagi DPR," pungkasnya.

Dikirim Usai Perhelatan PON Papua

Sebelumnya,  Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan sampai saat ini surat presiden terkait Panglima TNI belum diterima di Komisi I.

"Surpres setahu saya belum. Tapi menurut prediksi kami karena Panglima TNI ditunjuk menjadi tanggung jawab dalam pengamanan PON XX di Papua terutama ketika ada tamu negara," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (23/9/2021).

Maka itulah, menurut politisi PDI Perjuangan itu, surpres Panglima TNI kemungkinan akan dikirimkan setelah PON.

Hasanuddin memastikan momen tersebut tidak akan mepet atau mendesak.

"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa Reses DPR. Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit dan proper test. Jadi masih memenuhi syarat" katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas