Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Tepat, Tapi Realisasinya Disebut Tidak akan Mudah
Abdul Rachman Thaha turut menanggapi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ingin merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha turut menanggapi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Abdul mengakui pada satu sisi cara pandang Kapolri ini sudah tepat.
Pasalnya sudah semestinya lolos atau tidaknya TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan karyawan.
Menurut Abdul, TWK seharusnya hanya sebagai indikator dan seharusnya tidak menihilkan keberhasilan kerja atau kinerja positif dari pegawai KPK.
Baca juga: Tanggapi Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Giri: Masih Jauh dari Harapan Kami
Selain itu Abdul menilai, hasil TWK ini sepatutnya dipakai sebagai acuan dalam pengembangan SDM unggulan KPK.
"Pada satu sisi, cara pandang Kapolri sudah tepat. Sebagaimana kritisi saya pada waktu-waktu sebelumnya, terlepas dari materi TWK yang dinilai problematik, lolos atau tidak lolos TWK semestinya tidak dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan karyawan."
"TWK sebatas menghasilkan indikator, dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kerja (kinerja positif) para eks-KPK dimaksud. Hasil TWK sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK," kata Abdul kepada Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Kapolri Usul 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri: Memperkuat TWK Tak Objektif serta Aturan yang Lemah
Realisasinya Tidak Akan Mudah
Abdul merasa sikap Kapolri ini sudah tepat karena, Kapolri tetap melihat 56 pegawai KPK ini sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum.
Meski demikian, menurut Abdul persiapan untuk merealisasikan niat Kapolri ini tidak akan terealisasi dengan mudah.
"Sikap Kapolri sudah selaras dengan pandangan saya. Alih-alih 'memvonis mati', Kapolri justru tetap melihat para eks-KPK itu sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum di Tanah Air."
"Masalahnya, walau Kapolri beritikad baik, namun kesiapan itu nampaknya tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah," terang Abdul.
Baca juga: Mahfud MD: Kontroversi Tentang 56 Pegawai KPK Terkait TWK Bisa Diakhiri
Lebih lanjut Abdul menuturkan ada dua hal yang kemungkinan muncul jika 56 pegawai KPK ini resmi menjadi ASN Polri.
Pertama, sebagian pegawai KPK ini pernah berkarier di Polri dan kemudian mengundurkan diri.