Polri Masih Godok Penempatan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN
56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui memiliki jabatan dengan tingkat yang berbeda saat masih di KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI masih belum memutuskan penempatan posisi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat ditarik menjadi ASN Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penempatan posisi ini masih digodok oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Dia akan menentukan posisi yang tepat bagi 56 pegawai KPK.
"Didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya. Itu nanti menunggu petunjuk dari As SDM. Yang jelas itu pernyataan Kapolri akan menarik menjadi ASN itu tetapi mekanisme atau bentuknya seperti apa ya dari As SDM. Nah dari As SDM menanyakan nanti seperti apa. Saya juga menunggu petunjuk As SDM gitu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Tanya Kapolri Alasan Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Ia menuturkan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui memiliki jabatan dengan tingkat yang berbeda saat masih di KPK.
Karena itu, hal ini diperlukan pekajian lebih dalam.
"Ini kan di antara mereka ini beda-beda. Kalau seperti biasa merekrut kita lulusan SMA lulusan sarjana. Mereka pegawai 56 ini kan beda-beda ada yang jabatan begini, ada yang levelnya tinggi itu seperti apa. Itu masih di hold dulu. Seperti apa belum tau. Nanti akan dibicarakan. Nanti didiskusikan dulu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.