Tanggapi Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Giri: Masih Jauh dari Harapan Kami
Pegawai KPK non-aktif Giri Suprapdiono menanggapi keinginan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut dirinya dan 55 staf lainnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendapat apresiasi dari Giri Suprapdiono.
Giri yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, menyambut baik keinginan Listyo Sigit.
Kendati demikian, ujar Giri, jika memang nantinya 56 pegawai KPK nonaktif bekerja di institusi Polri, hal tersebut masih jauh dari harapan utamanya dan kawan-kawan.
Pasalnya, keinginan terdalam 56 pegawai KPK nonaktif adalah kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut untuk memberantas korupsi.
"Kami apresiasi dalam hal ini, walau masih jauh dari harapan utama kami, kembali memberantas korupsi di KPK," katanya dalam keterangan, Rabu (29/9/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Komnas HAM Harap Dapat Penjelasan Langsung Presiden Terkait 56 Pegawai KPK yang Direkrut Polri
Baca juga: Daripada Direkrut Kapolri, Abraham Samad Sebut Jokowi Lebih Baik Angkat 57 Pegawai Jadi ASN di KPK
Lebih lanjut, Giri mengatakan ia dan 55 pegawai nonaktif lainnya, masih menunggu sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami masih konsolidasi bersama dahulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini."
"Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini," tuturnya.
Seperti diketahui, Listyo telah mengirimkan surat pada Jokowi yang berisikan permintaan izin merekrut 56 pegawai KPK nonaktif untuk diangkat menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," terangnya, Selasa (28/9/2021), dilansir Tribunnews.
Surat tersebut, kata Listyo, telah mendapat balasan melalui Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, Senin (27/9/2021).
Dalam balasan itu, Jokowi menyetujui permintaan Listyo.
Listyo mengungkapkan, izin yang diajukan pada Jokowi itu karena ia telah melihat rekam jejak dan pengalaman 56 pegawai KPK yang punya kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Karena itu, menurutnya hal tersebut untuk memperkuat Polri sebagai insititusi.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di Asuransi Jasindo
Baca juga: Kapolri Usul 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri: Memperkuat TWK Tak Objektif serta Aturan yang Lemah
Kata Pengamat soal Sikap Kapolri
Guru Besar Universitsa Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, menilai sikap Listyo yang ingin merekrut 56 pegawai KPK nonaktif secara tak langsung mengakui TWK yang dilakukan lembaga antirasuah itu tak relevan.
“Artinya Kapolri mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan dan tidak layak dijadikan pertimbangan atau syarat untuk alih status,” ujarnya, Selasa, dilansir Tribunnews.
Sebelumnya, ia juga pernah mengatakan TWK di KPK tak kredibel dan adil, serta ada kejanggalan dalam pelaksanannya.
Hal itu, kata Sigit, telah dikonfirmasi oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Dan telah dikonfirmasi oleh Lembaga Negara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengaku terkejut dengan permintaan Listyo.
Terlebih keinginan Listyo itu mendapat sinyal positif dari Jokowi.
Ia pun menilai sikap Listyo ini justru memperkuat temuan Komnas HAM, Komisi Ombudsman RI, serta protes masyarakat, yang menganggap pelaksanaan TWK di KPK tidak didasarkan penilaian objektif.
"Alih-alih objektif, pelaksanaan itu seperti dipaksakan, dan dibuat dengan dasar aturan yang lemah," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Daftar Pegawai KPK yang Pernah Berkarier di Kepolisian
Baca juga: Ditarik Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Yang Dipecat KPK Diharapkan Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi
"Inilah pokok sebab dari banyak protes masyarakat itu, bagaimana KPK memberlakukan staf yang sudah membuktikan darmanya bagi negeri ini malah berujung dinilai tidak memiliki wawasan kebangsaan," imbuhnya.
Karena itu, ia menyambut baik niat Listyo untuk merekrut 56 pegawai KPK nonaktif.
Menurutnya, apa yang dilakukan Listyo bisa memulihkan nama baik ke-56 pegawai tersebut.
Ia juga menilai menempatkan pegawai KPK nonaktif di institusi Polri sangatlah telat.
Pasalnya, kata Ray, mereka terbukti berintegritas dan ahli dalam membongkar kasus korupsi.
"Tidak mudah menciptakan aparatur negara dengan integritas moral tinggi seperti mereka justru berkubang di pusaran permainan uang dan kuasa."
"Maka keberadaan mereka di lingkaran penegakan hukum bagi koruptor adalah tepat," katanya.
"Keahlian dan integritas mereka yang tinggi akan jauh lebih optimal jika ditempatkan di KPK sehingga tujuan kita mencegah korupsi dan memburu koruptor akan lebih berdaya," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Dodi Esvandi/Vincentius Jyestha/Fransiskus Adhiyuda)