Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terbaru kasus penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhammad Kace.
Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kace yang terjadi pada 26 Agustus lalu di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lima orang tersangka itu termasuk terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021), berikut perkembangan terbaru kasus penganiayaan M Kace:
1. Irjen Napoleon Jadi Tersangka
Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan M Kace.
Selain Irjen Napoleon, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka."
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB, napi kasus suap," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Irjen Napoleon Tak Hanya Sekali Menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri
Selain Irjen Napoleon, empat orang lainnya juga dijadikan tersangka.
Empat tersangka tersebut berstatus sebagai narapidana dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap, dan HP napi kasus perlindungan konsumen," terang Andi.
2. Mantan Panglima FPI, Maman Suryadi Tak Jadi Tersangka
Mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi yang semula disebut-sebut ikut terlibat penganiayaan M Kace tidak berstatus tersangka.
Hal ini diputuskan polisi setelah menggelar prarekonstruksi dan gelar perkara.
Meski demikian, Brigjen Andi mengaku saat kejadiaan, Maman berada di TKP.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.
3. Irjen Napoleon Disebut Sempat Cabut Keterangan
Menurut Brigjen Andi Rian Djajadi, Irjen Napoleon sempat mencabut keterangannya yang mengaku melakukan penganiayaan terhadap M Kace.
Awalnya, Irjen Napoleon mengakui dirinya melakukan penganiayaan terhadap M Kace.
Baca juga: POPULER NASIONAL: Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin | Pengacara Napoleon Singgung Ahok
Saat itu, Irjen Napoleon juga menyertakan surat yang berisikan perselisihan itu sudah diselesaikan secara damai.
"Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya," kata Brigjen Andi.
Setelah penyidikan dimulai, kata Andi, Irjen Napoleon diduga berupaya mempengaruhi saksi-saksi lain untuk tidak mengakui adanya tindakan penganiayaan M Kece.
Dijelaskan Andi, hal inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik untuk melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon.
Dia dipisahkan dengan para tahanan lainnya untuk kepentingan penyidikan.
"Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," tukasnya.
4. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Akibat kasus penganiayaan terhadap M Kace, Irjen Napoleon terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menurut Brigjen Andi, Irjen Napoleon bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170 kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Bareskrim Putuskan Isolasi Irjen Napoleon di Tempat Terpisah
Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.
Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang kesana ya," tukasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.