Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terbaru kasus penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhammad Kace.

Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kace yang terjadi pada 26 Agustus lalu di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Lima orang tersangka itu termasuk terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021), berikut perkembangan terbaru kasus penganiayaan M Kace

1. Irjen Napoleon Jadi Tersangka

Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan M Kace

Selain Irjen Napoleon, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka."

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB, napi kasus suap," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Irjen Napoleon Tak Hanya Sekali Menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021). (KompasTV)

Selain Irjen Napoleon, empat orang lainnya juga dijadikan tersangka. 

Empat tersangka tersebut berstatus sebagai narapidana dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap, dan HP napi kasus perlindungan konsumen," terang Andi.


2. Mantan Panglima FPI, Maman Suryadi Tak Jadi Tersangka

Mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi yang semula disebut-sebut ikut terlibat penganiayaan M Kace tidak berstatus tersangka. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas