Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menurut Brigjen Andi, Irjen Napoleon bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170 kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Bareskrim Putuskan Isolasi Irjen Napoleon di Tempat Terpisah
Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.
Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang kesana ya," tukasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)