Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

Menurut Brigjen Andi, Irjen Napoleon bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170 kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Putuskan Isolasi Irjen Napoleon di Tempat Terpisah

Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.

Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.

"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang kesana ya," tukasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)

BERITA REKOMENDASI

Berita terkait Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas