Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hal ini diputuskan polisi setelah menggelar prarekonstruksi dan gelar perkara.
Meski demikian, Brigjen Andi mengaku saat kejadiaan, Maman berada di TKP.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.
3. Irjen Napoleon Disebut Sempat Cabut Keterangan
Menurut Brigjen Andi Rian Djajadi, Irjen Napoleon sempat mencabut keterangannya yang mengaku melakukan penganiayaan terhadap M Kace.
Awalnya, Irjen Napoleon mengakui dirinya melakukan penganiayaan terhadap M Kace.
Baca juga: POPULER NASIONAL: Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin | Pengacara Napoleon Singgung Ahok
Saat itu, Irjen Napoleon juga menyertakan surat yang berisikan perselisihan itu sudah diselesaikan secara damai.
"Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya," kata Brigjen Andi.
Setelah penyidikan dimulai, kata Andi, Irjen Napoleon diduga berupaya mempengaruhi saksi-saksi lain untuk tidak mengakui adanya tindakan penganiayaan M Kece.
Dijelaskan Andi, hal inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik untuk melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon.
Dia dipisahkan dengan para tahanan lainnya untuk kepentingan penyidikan.
"Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," tukasnya.
4. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Akibat kasus penganiayaan terhadap M Kace, Irjen Napoleon terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.