Ulama Dinilai Kerap Alami Serangan, MUI Buka Peluang Keluarkan Fatwa
KH Muhyiddin Junaidi mengatakan fatwa menyikapi serangan yang menimpa para ulama beberapa waktu terakhir ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengatakan fatwa menyikapi serangan yang menimpa para ulama beberapa waktu terakhir ini.
Muhyiddin mengatakan MUI bisa mengeluarkan fatwa dengan melihat urgensinya terlebih dahulu.
Selain itu, langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah penyerangan terhadap ulama juga menjadi dasar bagi MUI memutuskan fatwa.
"Kalau memang kondisinya sudah sangat urgen dan dianggap pemerintah sudah tidak lagi mampu mengatasi hal ini maka tidak mustahil fatwa tentang itu akan dibahas oleh Komisi Fatwa," ujar Muhyiddin dalam dialog virtual, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Anwar Abbas Minta Polisi Bekerja Profesional dan Terbuka Kasus Penyerangan Ulama
MUI, kata Muhyiddin, dalam memutuskan permasalahan juga bersandar kepada prinsip Hifdzun Nafs yakni menjaga jiwa.
Dalam mengambil keputusan untuk mengeluarkan fatwa, Muhyiddin menjelaskan bahwa MUI memerlukan proses panjang.
"Pertama harus dibahas di komisi kajian. Lalu setelah hasilnya disepakati dibicarakan lagi dengan Komisi Fatwa. Setelah komisi fatwa baru nanti dijalankan dari tingkat pimpinan pusat minimal tiga tahapan," jelas Muhyiddin.
Dirinya mengatakan kasus penyerangan terhadap ulama akan dibahas dengan studi dan pembahasan kasus-kasus yang sebelumnya terjadi.
Selain itu, Muhyiddin mengungkapkan biasanya pihaknya bisa mendapatkan surat dari pengurus MUI di wilayah yang meminta pandangan MUI Pusat terkait kasus penyerangan terhadap ulama.
"Malau memang tidak ada political will dari pemerintah, dan rakyat semakin kehilangan kepercayaannya kepada pemerintah terjadi sosial distrust," kata Muhyiddin.
"Maka biasanya banyak surat yang kami terima dari wilayah untuk meminta kepada MUI bagaimana pandangan MUI dalam menyelesaikan kasus ini," tambah Muhyiddin.
Dirinya mengatakan Fatwa MUI bakal keluar jika alasan yang mendasarinya kuat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.