56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Resmi Dipecat Hari Ini, Tak Dapat Pesangon, Direkrut Jadi ASN Polri
56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan secara hormat pada hari ini, Kamis (30/9/2021).
Dengan demikian, mulai Jumat (1/10/2021) besok, 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut tak lagi bekerja di KPK.
Dari 56 pegawai yang dipecat, ada nama sejumlah penyidik seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Baca juga: Isi Surat Perwakilan Masyarakat yang Dikirimkan ke Jokowi Soal KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021, dan ditandatangani oleh Firli Bahuri.
"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: 1.505 Surat Minta Jokowi Batalkan Pemecatan 56 Pegawai KPK, Pengirimnya Dosen Hingga Pengemudi Ojek
Baca juga: Kecewa Dengan Sikap Acuh KPK, BEM SI Bakal Kembali Turun ke Jalan
Pegawai yang Dipecat Tak Dapat Pesangon
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK membenarkan nantinya pegawai yang dipecat tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun.
Namun, sebagai gantinya, 56 pegawai tersebut akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Ali memaparkan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).
"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," jelasnya.
Baca juga: Himmah Puji Langkah Kapolri Surati Presiden soal Perekrutan 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Baca juga: Penyidik Muda KPK yang Ambil Gelar Magister di Swedia Ini Tak Lulus TWK, Ini Pengakuannya
Sikap Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan sikap terkini pemerintah terkait dengan TWK yang menjadi polemik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.