Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Melalui kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175

Cek Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja atau buruh melalui Kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, simak panduan lengkap berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CEK BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Melalui kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang BSU - Cek Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja atau buruh melalui Kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175. 

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH September 2021

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

Berita Rekomendasi

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas