Ditemani Istri, Direktur Nonaktif KPK yang Dipecat Kembalikan Barang-barang Kantor
Pada hari ini, Kamis (30/9/2021), 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Kamis (30/9/2021), 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat.
Salah satu pegawai nonaktif, ditemani istrinya, mendatangi Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan untuk mengembalikan barang.
Sosok itu adalah Giri Suprapdiono, Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK.
Bersama istrinya, dia mengembalikan barang-barang berupa laptop, id card, dan peralatan kantor lainnya.
"Kami juga harus balikin asuransi kami, jadi semua yang apa kami dapatkan dari KPK dikembalikan hari ini," kata Giri di lokasi.
Baca juga: Bendera Setengah Tiang di Gedung KPK Melepas Pemecatan Novel Baswedan Dkk
Giri menambahkan, pegawai yang resmi dipecat pada hari juga sempat melayangkan protes.
Sebab, ada beberapa akes, salah satunya email kantor yang telah diblokir sejak pagi tadi.
"Dan pagi tadi keliatannya ada beberapa akses yang diblock juga tapi kita protes, mestinya kan harus sampe sore ini mestinya. Ya ini mungkin Hari terakhir bagi kami dan kami akan kembali seperti yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," sambungnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK.
Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui metode TWK.
Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN.
Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah.
Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.