Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka, 10 Anggota DPRD Muara Enim Berjejer Pakai Rompi Oranye KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB, dan Ramlan Suryadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditetapkan Tersangka, 10 Anggota DPRD Muara Enim Berjejer Pakai Rompi Oranye KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). KPK menahan 10 anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta,” ungkap Alex.

Alex mengatakan, peneriman uang oleh para tersangka baru selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” terang Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021.

Rinciannya, IG, AYS, MD, dan MH ditahan di Rutan KPK Kavling C1. IJ, ARK, MS, dan FR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara SB dan PR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Untuk antisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing.

Berita Rekomendasi

Alex mengatakan korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.

Untuk itu, menurut dia, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas