Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan AD/ART Demokrat Dinilai Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa

Mahfud MD menilai perseteruan soal gugatan AD/ART demokrat tak ada gunanya: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Gugatan AD/ART Demokrat Dinilai Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberi komentarnya soal polemik kekuasaan Partai Demokrat antara kubu Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui, kubu Moeldoko terus berupaya mengambil alih Partai Demokrat.

Mereka kini menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Mahfud menyampaikan perseteruan antara kedua kubu tersebut tak ada gunanya.

Ia menilai dari sisi hukum, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang.

Baca juga: Ini Tanggapan Yusril Disebut Andi Arief Minta Bayaran Rp 100 Miliar

Meskipun nantinya Yusril sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).

BERITA REKOMENDASI

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."

"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Selain itu, menurut Mahfud, seharusnya kubu Moeldoko tidak menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat meninjau kawasan perbatasan di PLBN Sota Merauke Papua pada Minggu (12/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat meninjau kawasan perbatasan di PLBN Sota Merauke Papua pada Minggu (12/9/2021). (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Demokrat: Akan Beririsan dengan Tahapan Pilkada 

Melainkan, menggugat SK pengesahan Menteri melalui PTUN.

Dikatakannya, MA tak punya wewenang untuk membatalkan AD/ART sebuah partai.


"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. "

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas