Gugatan AD/ART Demokrat Dinilai Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa
Mahfud MD menilai perseteruan soal gugatan AD/ART demokrat tak ada gunanya: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Diketahui sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
Demokrat Yakin MA Bakal Tolak Gugatan AD/ART dari Kubu Moeldoko
Meskipun terus diterjang aksi perebutan kekuasan, Demokrat yakin Mahkamah Agung (MA) bakal menolak gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020.
Keyakinan ini datang dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny juga percaya bahwa MA tidak akan terpengaruh intervensi yang dilakukan pihak-pihak eksternal.
"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan," kata Benny kepada Tribunnews.com, Senin (27/9/2021).
"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA. Semoga," imbuhnya.
Benny menyebut bahwa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat Hasil konggres 2020 menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat.
Menurut Benny, narasinya terobosan hukum namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya.
"Bayangkan, 4 orang eks ketua DPC yang ikut hadiri konggres PD V tahun 2020 yang lalu tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR (Judicial Review) di MA dengan tuntutan tunggal: perintahkan Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD tahun 2020," ujarnya.
Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.