Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Pak RT Diambil Sumpah oleh Polisi, Siapa Sebenarnya Pelakunya?
Ketua RT Dede kembali dipanggil polisi. Dia adalah orang kedua yang diberitahu Yosef (55) di hari penemuan jasad Titi dan Amalia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Pengusutan kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di mobil Toyota Alphard di Subang, Jawa Barat, kini menunjukkan kemajuan.
Terbaru, penyidik meminta Dede (56), Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu untuk menandatangani berita acara.
Dede adalah ketua RT yang menjadi wilayah ditemukannya jasad Tuti dan Amalia d Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Rabu (29/9/2021) kemarin, Dede kembali dipanggil pihak kepolisian. Dede merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef (55) di hari penemuan jasad Titi dan Amalia.
Menurutnya, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.
Baca juga: Pengakuan Istri Muda Yosef soal Hubungannya dengan Tuti: Baik-baik Saja, Pernah Saling Ledek 2 Tahun
Selain itu, Dede juga menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Hari ini, sejumlah saksi memang kembali diperiksa polisi di Polres Subang.
Yosef (55) serta Mimin Mintarsih (51) kembali mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) sore.
Baca juga: Pernah Bersumpah, Tuti Korban Pembunuhan di Subang Tak Rela Alphardnya Dipakai Istri Muda Yosef
Yosef beserta Mimin datang didampingi tim kuasa hukum.
Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Namun, dia belum mengetahui terkait tujuan pihak kepolisian mengundang kedua kliennya.
"Untuk materinya kami masih belum bisa menyampaikan karena kami juga masih belum masuk ke dalam," katanya.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Subang Mengerucut Pada 4 Orang Saksi, Sangat Dekat Dengan Korban
Dengan kembalinya mendapatkan undangan pemanggilan kali ini, Yosef sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 13 kali.
Sementara untuk istri mudanya, Mimin, sebanyak 11 kali.
Pemanggilan Yosef dan Mimin masih terkait hilangnya nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Tuti merupakan istri pertama Yosef. Sedangkan Amalia adalah anaknya.
Keduanya ditemukan tanpa nyawa di bagasi Alphard di rumahnya yang terletak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Hingga saat ini, lebih dari 40 hari berlalu, polisi belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
Yoris dan Danu juga dipanggil
Sebelum Yosef dan Mimin, Yoris (34) dan Muhamad Ramdanu alias Danu (21) juga mendatangi Polres Subang.
Yoris bersama Danu memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021), tepat pada pukul 14.00 WIB.
Keduanya datang didampingi langsung oleh Kepala Desa Jalancagak yang juga masih satu keluarga dengan korban.
Indra Zaenal Arif, Kades Jalancagak, mengatakan, dia sengaja mendampingi karena kedua saksi tersebut masih merupakan saudara terdekat.
"Yoris bersama istrinya serta Danu itu masih saudara saya. Saya hanya mendampingi mereka, soalnya saya sebagai saudara ikut khawatir juga sama mereka," ucap Indra di Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Indra tidak mengetahui pasti atas undangan dari pihak kepolisian kepada kedua saksi Yoris bersama Danu tersebut.
"Agendanya saya tidak tahu undangannya seperti apa dari pihak kepolisian, saya hanya mendampingi saja," katanya.
Yoris: Harus Ada Praduga Tak Bersalah
Saat disinggung saling tuduh-menuduh dalam kasus Subang, Yoris angkat bicara menyampaikan klarifikasi.
Selama kasus Subang dalam penyidikan tersebut para saksi pun memberikan keterangan.
Baik keterangan yang disampaikan guna penyidikan kepada kepolisan dan kesaksian yang terbuka untuk publik.
Kendati begitu, dari beberapa pernyataan para saksi timbul konflik yang membuat publik berspekulasi.
Sebut saja, selama penyidikan berlangsung acap kali konflik keluarga dalam kasus Subang ikut mengiringi.
Tak jarang keterangan dari beberapa saksi berbeda satu sama lain.
Seperti halnya konflik yayasan hingga hubungan sosial yang melibatkan korban kasus Subang dan para saksi.
Pada akhirnya keterangan tersebut seolah menyudutkan satu atau beberapa dari para saksi.
Seperti yang terjadi antara Yosef suami sekaligus ayah dari korban kasus Subang, istri muda Yosef, Mimin, dan Yoris, anak tertua Tuti atau kakak Amalia.
Tak ayal, sejak kasus Subang dalam penyidikan, hubungan Yosef dan Yoris bahkan dikonfirmasi renggang.
Bahkan Yoris terang-terangan mengakui hubungannya dengan sang ayah Yosef renggang sebelum peristiwa kematian Tuti dan Amalia tersebut.
Dalam setiap keterangan, tak jarang Yoris membeberkan fakta dari apa yang terjadi di tubuh keluarganya.
Termasuk konflik keluarga yang dialami Tuti dan Amalia semasa hidup yang kemungkinan diduga berkaitan dengan keterangan penyidikan.
Kendati begitu, Yoris akhirnya membeberkan bahwa apa yang ia sampaikan menurutnya fakta.
Menurutnya, dalam masalah yang dihadapinya saat ini dibutuhkan kejujuran guna membantu kepolisan.
Yoris mengaku selama ini apa yang ia beberkan lewat keterangan adalah sesungguhnya yang sedang terjadi.
“Jadi kita apa adanya aja, kita membicarakan yang sekarang atau kemarin gitu, yang kita kerjakan,” ungkap Yoris, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Youtube Heri Susanto (29/9/2021).
Tak terlepas dari persoalan tuduh menuduh kata Yoris memberikan klarifikasi.
Menurutnya ia tak memiliki maksud untuk menuduh siapapun terutama dalam kasus Subang tersebut.
Yoris pun menjelaskan dalam kasus Subang itu dirinya berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Demikian, menurutnya keterangan yang ia sampaikan adalah sesuai pada faktanya, apa yang ia rasakan dan ia tahu.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah ya gitu,”
“Untuk tuduh menuduh ya, saya tidak seperti itu sih, hanya menyampaikan,” jelasnya.
Kemudian Yoris pun merinci perihal keterangannya yang membuat ayahnya tersudut, semisal saat tak datang tahlilan hingga soal pengelolaan yayasan.
Diperiksa hingga malam
Hingga Rabu malam, empat orang saksi kunci tersebut belum juga selesai. Pemeriksaan dilakukan sejak sore tadi.
Dan hingga malam ini pukul 20.00, keempat saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan. Empat saksi itu adalah Yosef (55); istri muda Yosef, Mimin Mintarsih (51); anak Yosef dan Tuti, Yoris (34); serta Danu (21).
Sudah 40 hari lebih peristiwa ini berlalu, polisi masih mencoba mengungkap pelaku dan dalam kasus Subang.
Pantauan Tribun di lapangan, Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) tepat pada pukul 14.00 WIB.
Keduanya datang didampingi langsung oleh Kepala Desa Jalancagak Indra Zaenal Arif yang juga masih satu keluarga dari kedua korban. (Dwiky Maulana Vellayati)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tanda-tanda Kasus Subang Terungkap? Polisi Minta Pak RT Tandatangani Ini, Bisa Jadi Bukti di Sidang