Mulai Oktober 2021, Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Lain: Gojek, Grab, hingga JAKI
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain mulai Oktober 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain mulai Oktober 2021.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, hingga aplikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni JAKI.
Sehingga, masyarakat nantinya tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi lain tersebut.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (24/9/2021), dikutip dari laman Kemenkes.
"Jadi, aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” jelasnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Syarat Perjalanan Tetap Menggunakan PeduliLindungi
Baca juga: Urgent, Pemerintah Harus Siapkan Opsi Lain Syarat Naik Transportasi Publik Selain PeduliLindungi
Bagi orang yang tidak mempunyai ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun kereta, tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan."
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket."
"Sehingga, tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” terang Setiaji.
Baca juga: Kisah Petugas Kesehatan di Solok Selatan, Lewati Jalan Berlumpur demi Lakukan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Warga Rusak Gerai Vaksinasi di Aceh, Kemenkes Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi Pentingnya Vaksin
Bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.