Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dukcapil Minta WNI Hafalkan Nomor Induk Kependudukan

Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dirjen Dukcapil Minta WNI Hafalkan Nomor Induk Kependudukan
Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh 

Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu.

Walaupun tidak semua langsung masuk ke dalam kategorinya dan ketentuannya wajib pajak.

“NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati,” ujarnya.

Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik di Indonesia berbasis NIK.

“Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas