Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen Dukcapil Minta WNI Hafalkan Nomor Induk Kependudukan

Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Dirjen Dukcapil Minta WNI Hafalkan Nomor Induk Kependudukan
Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh 

Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu.

Walaupun tidak semua langsung masuk ke dalam kategorinya dan ketentuannya wajib pajak.

“NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati,” ujarnya.

Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik di Indonesia berbasis NIK.

“Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas