Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Berikut Penyebab jika Belum Muncul

Simak cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Berikut Penyebab jika Belum Muncul
IST
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. Simak cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.

Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung mengakses aplikasi atau laman PeduliLindungi.

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun PeduliLindungi terlebih dahulu.

Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.

Baca juga: Anies Baswedan Imbau Warga Ajak Kelaurga yang Lansia Ikut Vaksin Covid-19

Berikut ini cara unduh sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

Berita Rekomendasi

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;


8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Legislator PDIP Dorong Pemerintah Agar Vaksin Sinovac Diakui WHO dan Arab Saudi

Penyebab Sertifikat Belum Muncul

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, sertifikat vaksin tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi bisa saja karena adanya kesalahan petugas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas SatuData Vaksinasi Covid-19 Telkom Indonesia, Joddy Hernady.

Kesalahan tersebut bisa terjadi saat petugas menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurutnya, kesalahan satu angka saat menginput NIK bisa menyebabkan NIK seseorang bisa digunakan oleh orang lain.

Sehingga, perlu perbaikan dengan menginput NIK yang baru dan sesuai dengan penerima vaksin.

"Karena 16 digit, bisa saja 1 digit terakhir itu salah, itu menjadi salah dan tak keluar sertifikatnya."

"Inilah yang sering terjadi, sehingga harus diperbaiki dengan NIK yang benar," ujarnya dalam Forum RCCE WG COVID-19 Response yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: 90 Juta Warga Terima Dosis Pertama Vaksin Covid-19, Suntikan Booster Ada yang Gratis dan Berbayar

Solusi jika Sertifikat Belum Muncul

Jika sertifikat belum muncul di PeduliLindungi, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email sertifikat@PeduliLindungi.id.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format seperti berikut:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Baca juga: Aturan Terbaru, Penyintas Covid-19 Gejala Ringan Bisa Disuntik Vaksin 1 Bulan setelah Sembuh

Cara Cek Status Vaksinasi

Berdasarkan informasi di laman Covid19.go.id, ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19.

Status sertifikat vaksin dapat langsung diketahui dengan cara berikut:

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta;

3. Centang kolom captcha "I'm not a robot";

4. Klik "Periksa" dan status vaksin Covid-19 akan muncul.

Jika telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan.

Sebab, ada banyak data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Tio)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas