Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Pengamat: Jangan Sampai Salah Penempatan
Bambang mengatakan, kalau rencana tersebut tentu memiliki urgensi di dalam internal institusi Bhayangkara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Pengamat: Jangan Sampai Salah Penempatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pegawai-tak-lulus-twk-tinggalkan-kpk_20210930_174836.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menanggapi terkait rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang akan merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus TWK, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara Kepolisian RI (ASN Polri).
Bambang mengatakan, kalau rencana tersebut tentu memiliki urgensi di dalam internal institusi Bhayangkara.
Bahkan kata dia, dengan latar belakang para eks pegawai KPK yang sudah memiliki kemampuan dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) maka kapabilitasnya sangat dibutuhkan.
"Dengan kemampuan dan pengalaman mereka sebagai penyidik Tipikor seharusnya kompetensi dan kapabilitasnya sudah sangat mumpuni. Dan itu tentu dibutuhkan Polri," kata Bambang kepada Tribunnewscom melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Kendati terkait dengan penempatan posisi atau penugasan para eks pegawai KPK ini, Bambang mengatakan itu semua masuk dalam ranah internal Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolri.
Baca juga: KPK Perlu Buka Kotak Pengaduan Guna Tampung Informasi tentang Kinerja Novel Dkk Selama di KPK
Hanya saja kata dia, penempatan posisi 56 pegawai tersebut harus sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas masing-masing.
Agar upaya untuk memperkuat kinerja Polri dalam memberantas upaya tindakan korupsi dengan merekrut 56 pegawai KPK ini tidak sia-sia.
"Hanya saja, mereka akanditempatkan dimana oleh Polri, itu jelas kewenangan internal Polri," ucap Bambang.
"Kalau kemudian diterima di Polri, tetapi ditempatkan di satuan yang tidak sesuai dengan kompetensi mereka, juga sangat disayangkan," sambungnya.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Berencana Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
Namun, terkait dengan perekrutan ini apakah nantinya akan diterima atau tidak oleh para eks pegawai KPK tersebut, dirinya mengatakan itu adalah keputusan masing-masing.
Terpenting, Bambang meyakini kalau dengan direkrutnya 56 pegawai KPK tak lolos TWK ini, akan dapat membantu kinerja Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sangat mampu lah. Tapi apakah mereka mau menerima tawaran Kapolri atau tidak, itu persoalan lain. Mengingat problem yang terjadi itu adalah soal test wawasan kebangsaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.