Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Pengamat: Jangan Sampai Salah Penempatan

Bambang mengatakan, kalau rencana tersebut tentu memiliki urgensi di dalam internal institusi Bhayangkara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Pengamat: Jangan Sampai Salah Penempatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menanggapi terkait rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang akan merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus TWK, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara Kepolisian RI (ASN Polri).

Bambang mengatakan, kalau rencana tersebut tentu memiliki urgensi di dalam internal institusi Bhayangkara.

Bahkan kata dia, dengan latar belakang para eks pegawai KPK yang sudah memiliki kemampuan dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) maka kapabilitasnya sangat dibutuhkan.

"Dengan kemampuan dan pengalaman mereka sebagai penyidik Tipikor seharusnya kompetensi dan kapabilitasnya sudah sangat mumpuni. Dan itu tentu dibutuhkan Polri," kata Bambang kepada Tribunnewscom melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).

Kendati terkait dengan penempatan posisi atau penugasan para eks pegawai KPK ini, Bambang mengatakan itu semua masuk dalam ranah internal Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolri.

Baca juga: KPK Perlu Buka Kotak Pengaduan Guna Tampung Informasi tentang Kinerja Novel Dkk Selama di KPK

Hanya saja kata dia, penempatan posisi 56 pegawai tersebut harus sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas masing-masing.

Berita Rekomendasi

Agar upaya untuk memperkuat kinerja Polri dalam memberantas upaya tindakan korupsi dengan merekrut 56 pegawai KPK ini tidak sia-sia.

"Hanya saja, mereka akanditempatkan dimana oleh Polri, itu jelas kewenangan internal Polri," ucap Bambang.

"Kalau kemudian diterima di Polri, tetapi ditempatkan di satuan yang tidak sesuai dengan kompetensi mereka, juga sangat disayangkan," sambungnya.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Berencana Gugat SK Pemberhentian ke PTUN

Namun, terkait dengan perekrutan ini apakah nantinya akan diterima atau tidak oleh para eks pegawai KPK tersebut, dirinya mengatakan itu adalah keputusan masing-masing.

Terpenting, Bambang meyakini kalau dengan direkrutnya 56 pegawai KPK tak lolos TWK ini, akan dapat membantu kinerja Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sangat mampu lah. Tapi apakah mereka mau menerima tawaran Kapolri atau tidak, itu persoalan lain. Mengingat problem yang terjadi itu adalah soal test wawasan kebangsaan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas