KPK Ingin Beri Rekomendasi Remisi ke Koruptor dengan Syarat Justice Collaborator
KPK bakal menjelaskan ke Kemenkumham jika ada terpidana kasus korupsi yang dapat JC dan bisa memperoleh keringanan hukuman
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana termasuk kasus korupsi berhak mendapatkan remisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi pemberian remisi untuk terpidana kasus rasuah cuma bisa diberikan dengan syarat justice collaborator (JC).
"Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) malam.
Alex mengatakan pihaknya cuma bisa merekomendasikan JC.
Itu pun, kata Alex, baru bisa diberikan jika sikap orang yang beperkara selama masa penyidikan dan persidangan kooperatif.
Baca juga: 57 Pegawai yang Dipecat KPK akan Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi
Lembaga antirasuah berjanji bakal adil dengan seluruh orang yang beperkara dalam pemberian JC.
KPK bakal menjelaskan ke Kemenkumham jika ada terpidana kasus korupsi yang dapat JC dan bisa memperoleh keringanan hukuman.
"Ketika mereka meminta rekomendasi (JC) ke KPK kita akan sampaikan apadanya. Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda ataupun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum nahitu hal seperti itu yang mudah kita sampaikan kepada kepala lapas tersebut," sebut Alex.
Urusan pemberian remisi diserahkan ke Kemenkumham.
Dalam hal ini, KPK cuma bisa memberikan rekomendasi.
"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkumham dan ini Ditjen Pemasyarakatan nah itu," kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.