KPK Lantik Mungki Hadipratikto Jadi Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi
Selain itu, KPK juga dapat melakukan Hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada instansi lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi pada Kamis (30/9/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK, dengan para saksi Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Kepala Biro Umum Yonathan Demme Tangdilintin
Cahya menyampaikan sebagai insan KPK harus bisa meningkatkan kinerja dan tetap memegang teguh profesionalisme, integritas, dan berkomitmen terhadap sumpah Jabatan dalam menjalankan tugas.
“Semua pekerjaan kita haruslah dikerjakan dengan baik yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang baik bagi organisasi,“ kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
Dikatakan Cahya, pelaksanaan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan merupakan bagian penting dari rangkaian proses penanganan perkara di KPK.
Pelacakan aset para pelaku korupsi mendukung kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Fungsi ini juga mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme penyitaan, perampasan, serta pembayaran uang pengganti," kata dia.
Dipaparkan Cahya, Direktorat Labuksi melakukan pengadministrasian, penyimpanan, dan perawatan terhadap aset-aset yang disita agar nilainya tidak terdepresiasi saat dilakukan lelang.
Selain itu, KPK juga dapat melakukan Hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada instansi lainnya.
Hibah PSP ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dirampas sebagai aset milik negara.
Dikatakannya, pelaksanaan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan merupakan komitmen dan wujud nyata KPK mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi melalui asset recovery.
Dengan demikian penegakkan hukum terhadap kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime tidak sekadar menegakkan rasa keadilan tapi juga memberi efek jera bagi pelaku, menjadi pembelajaran publik agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan juga memberikan manfaat nyata melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Konsep tersebut selaras dengan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mengintegrasikan ketiga upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan untuk menghasilkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Maka prasyarat dari keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen, dukungan, dan pelibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Mungki Hadipratikto sebelumnya berkarir di Kejaksaan Agung dan bergabung di KPK sejak 24 Maret 2014 sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada 29 Maret 2019 Mungki alih tugas dan menjabat sebagai Koordinator Unit Labuksi.
Berdasarkan struktur baru KPK sesuai UU Nomor 19 tahun 2019, Mungki kemudian dilantik sebagai Plt Direktur Labuksi pada 10 Juni 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.