Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Tumpukan Uang Rp 29 Miliar Hasil Penipuan BEC, Kejahatan Dikendalikan Tiga Wanita

Barang bukti uang hasil sitaan kasus tersebut pun dibawa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penampakan Tumpukan Uang Rp 29 Miliar Hasil Penipuan BEC, Kejahatan Dikendalikan Tiga Wanita
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Barang bukti uang hasil sitaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap penipuan dengan skema business email compromise (BEC) lintas negara dan jaringan internasional.

Total kerugian dalam kasus ini mencapai angka fantastis Rp 84 miliar.

Barang bukti uang hasil sitaan kasus tersebut pun dibawa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Namun hanya Rp 29 miliar yang ditunjukkan di hadapan awak media.

Pantauan Tribunnews.com, gepokan uang pecahan Rp 50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.

Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 50 ribuan.

Baca juga: Muncul Kasus Penipuan Penerimaan CPNS, Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Menawarkan Kemudahan

BERITA REKOMENDASI

Tumpukan uang dalam kemasan plastik itu pun diletakan secara memanjang sepanjang 1 meter.

Di dalam kemasan plastik itu, ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.

Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan minibus ke Bareskrim Polri.

Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan barang bukti uang tersebut merupakan hasil penipuan BEC lintas negara yang dilakukan oleh empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini telah ditetapkan tersangka.


Kasus ini pun pertama kali dilaporkan oleh dua perusahaan asal Taiwan White Wood House Food dan perusahaan asal Korea Selatan Simwoon Inc. Laporan kasus penipuan itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email Compromise atau BEC terhadap korban atas nama SW yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian Rp82 miliar dan WHF yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp2,8 miliar," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas