Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Tumpukan Uang Rp 29 Miliar Hasil Penipuan BEC, Kejahatan Dikendalikan Tiga Wanita

Barang bukti uang hasil sitaan kasus tersebut pun dibawa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penampakan Tumpukan Uang Rp 29 Miliar Hasil Penipuan BEC, Kejahatan Dikendalikan Tiga Wanita
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Barang bukti uang hasil sitaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). 

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong melalui transaksi elektronik.

Lalu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Terakhir, Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas