Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Akui Sudah Perjuangkan Pegawai Tak Lulus TWK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berat hati dan sudah berjuang untuk pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Wakil Ketua KPK Akui Sudah Perjuangkan Pegawai Tak Lulus TWK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut pegiat anti korupsi saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berat hati dan sudah memperjuangkan pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Namun, hal tersebut sudah melalui proses pengujian.

Sehingga, 57 pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

Hal itu, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Sudah melalui beberapa pengujian, terakhir melalui MK dan MA. Secara legalitas, tentu proses itu semua sudah kita ikuti."

"Dan hari ini, dengan berat hati, 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat. Karena syarat untuk menjadi ASN itu tidak terpenuhi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (1/10/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan terkait pemberhentian 57 pegawai KPK, Kamis (30/9/2021). (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Baca juga: 57 Pegawai yang Dipecat KPK akan Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi

Lebih lanjut, Alex mengatakan, KPK sudah memperjuangkan pegawainya yang tak lulus TWK.

Berita Rekomendasi

"Apakah pimpinan memperjuangkan yang awalnya 75 tidak memenuhi syarat (TMS) itu? Tentu kami berjuang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Menurut Alex, KPK telah meminta beberapa instansi terkait untuk menyelamatkan semua pegawai yang gagal dalam tes sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

Akan tetapi, hanya 24 dari 75 pegawai yang bisa diselamatkan dengan syarat mengikuti pelatihan bela negara.

Namun, hanya 18 pegawai yang mau mengikuti pelatihan itu.

Sebanyak enam orang lainnya menolak dan langsung masuk ke barisan pegawai yang akan diberhentikan.

"Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," kata Alex.

Diketahui, KPK telah memutuskan memberhentikan dengan hormat pegawai yang gagal melewati TWK untuk alih status menjadi ASN per 30 September 2021.

Artinya, 57 pegawai nonaktif KPK resmi diberhentikan pada 30 September 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas