Wakil Ketua KPK Akui Sudah Perjuangkan Pegawai Tak Lulus TWK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berat hati dan sudah berjuang untuk pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Diberitakan Tribunnews.com, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021.
Surat ditandatangani oleh Firli Bahuri.
Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.
Dalam diktum poin ke satu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.
"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).
Daftar Lengkap Pegawai KPK yang Diberhentikan pada 30 September 2021
Adapun sebagai informasi, berikut daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;