Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Sedang Diproses, Polri: Itikad Baik Kapolri Disetujui Jokowi

Mekanisme perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) sedang diproses.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Sedang Diproses, Polri: Itikad Baik Kapolri Disetujui Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mekanisme perekrutan 57 eks pegawai KPK sedang diproses. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, mekanisme perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) sedang diproses.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengutus Asisten Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Wahyu Widada untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hal ini untuk menyusun skema perekrutan 57 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Rusdi menegaskan, keinginan Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Pengamat: Tawaran Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Merupakan Keputusan Politik

Baca juga: Novel Baswedan: Pimpinan KPK Selama Ini Melindungi Kami Tapi Sekarang Justru Kami Diberantas

Selanjutnya, Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal perekrutan eks pegawai KPK tersebut.

"Itikad baik ini juga disetujui Bapak Presiden dengan beberapa petunjuk harus dikoordinasi dengan instansi terkait, antara lain Kemenpan RB dan BKN," ujarnya, Jumat (1/10/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Saat ini, Polri tengah memproses mekanisme perekrutan dan posisi yang akan ditempati oleh eks pegawai KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Sekarang masih bekerja rekrutmennya, dan posisi-posisinya mana saja untuk ke-57 mantan pegawai KPK ini," jelas Rusdi.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Hingga Kini Belum Dapat Undangan Resmi dari Kapolri

Baca juga: Setelah Direkrut Kapolri, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diminta Awasi Anggaran Covid-19

Polri akan Undang 57 Eks Pegawai KPK

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri akan mengundang 57 eks pegawai KPK terkait rekrutmen yang telah disampaikan Kapolri.

Pertemuan akan dijadwalkan setelah Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu, selesai berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB.

“Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM Kapolri untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PAN RB."


"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini,” ujarnya, Jumat, dalam keterangan di laman Divisi Humas Polri.

Baca juga: KPK: Satpam yang Unggah Foto Bendera HTI di Meja Pegawai Ingin Sebar Info Hoaks

Baca juga: Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Pengamat: Jangan Sampai Salah Penempatan

Argo mengatakan, Polri serius untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.

“Dan intinya bahwa polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu, ya Polri membutuhkan seperti ini,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, perekrutan eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim bukan jebakan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sangat berharap mereka bisa bergabung di Polri.

“Di kepolisian ini tidak ada istilah jebakan. Coba kalau dilihat saat Bapak Kapolri menyampaikan konpers berkaitan dengan teman-teman KPK."

"Dengan mimik yang fresh, yang kemudian serius, dan tentunya ada kelihatan sekali bahwa Bapak Kapolri ini memberikan harapan kepada mereka."

"Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan."

"Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat,” terang Argo.

Baca juga: KPK Perlu Buka Kotak Pengaduan Guna Tampung Informasi tentang Kinerja Novel Dkk Selama di KPK

Baca juga: Polri Tegaskan Tawaran kepada Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bukan Jebakan

Diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Dari 57 pegawai yang dipecat, ada nama sejumlah penyidik seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut Novel Baswedan dkk yang tidak lolos TWK KPK.

Mereka akan direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Kapolri mengatakan dia sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas