Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HUT TNI ke-76, 5 Oktober 2021: Sejarah Pembentukan TNI hingga Tugas-tugasnya

TNI merupakan organisasi yang memperjuangkan kemerdakaan Indonesia melalui kekerasan senjata.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in HUT TNI ke-76, 5 Oktober 2021: Sejarah Pembentukan TNI hingga Tugas-tugasnya
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Berikut sejarah TNI lengkap dengan tugas-tugas pokoknya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) lengkap dengan tugas-tugasnya di dalam artikel ini.

Masyarakat Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI setiap tanggal 5 Oktober.

HUT TNI ke-76 tahun ini jatuh pada Selasa (5/10/2021).

Lalu, bagaimana sejarah pembentukan TNI?

Baca juga: HUT ke-76 TNI, 112 Alutsista Bakal Digelar di Sekitar Istana Merdeka

Baca juga: Kasau Marsekal Fadjar Tinjau Latihan Demo Udara Peringatan HUT ke-76 TNI

Dikutip dari cimahikota.go.id, berikut sejarah Hari TNI:

Sejarah Hari TNI

TNI dulunya bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Berita Rekomendasi

TKR telah dibentuk pada 23 Agustus 1945 dengan nama Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Tujuan dibentuknya BKR adalah untuk menjaga kedaulatan Indonesia setelah merdeka.

Pada saat itu, Komite Nasional Indonesia (KNI), mengusulkan sebuah ide.

Ide tersebut adalah membuat sebuah wadah militer dalam bentuk tentara nasional.

Kemudian, ide tersebut disepakati oleh mantan anggota Pembela Tanah Air (PETA), Heiho, dan KNIL.

Namun, mulanya Presiden Soekarno tidak merestui ide tersebut.

Setelah itu, ia merestui pembentukan angkatan perang tersebut.

Angkatan perang tersebut diberi nama TKR.

TKR dibentuk pada 5 Oktober 1945.

Setelah pembentukan tersebut, Indonesia kedatangan tentara sekutu.

Kemudian, TKR menjadi angkatan perang pertama yang dibentuk oleh pemerintahan Indonesia.

Lalu, Presiden Soekarno menunjuk mantan perwira KNIL Mayor Oerip Soemohardjo sebagai kepala staf TKR.

Langkah yang dilakukan pertama kali oleh Oerip Sumohardjo adalah mendirikan maskar tertinggi TKR.

Markas Besar Umum tersebut didirikan di Yogyakarta.

Setelah itu, untuk melengkapi sektor udara, dibentuklah TKR Jawatan Penerbangan.

Tentara Kemanan Rakyat (TKR) pada 7 Januari 1946 diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.

Kemudian, untuk menunjang standar organisasi militer internasional, Tentara Keselamatan Rakyat diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Lalu, pada 15 Mei 1947 TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1962, terjadilah upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Tujuan penyatuan tersebut, agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan perannya.

Selain itu, penyatuan ini juga menjauhkan pengaruh dari politik tertentu.

Kemudian ABRI resmi berpisah dengan Polri pada 1 April 1999.

Adanya perpisahan ini, membuat nama ABRI kembali menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tugas Pokok TNI

Dikutip dari tni.mil.id, berikut beberapa tugas pokok TNI:

Tugas Pokok TNI dibagi menjadi dua, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang terdiri dari:

- Operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata

- Mengatasi pemberontakan bersenjata

- Mengatasi aksi terorisme

- Mengamankan wilayah perbatasan

- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

- Membantu tugas pemerintahan di daerah

- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang

- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas