Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peringati Hari Batik Nasional, YBI Ajak Industri Batik Indonesia Bangkit

Hari Batik Nasional ditetapkan pemerintah Indonesia diperingati setiap 2 Oktober.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peringati Hari Batik Nasional, YBI Ajak Industri Batik Indonesia Bangkit
Tribunnews.com/ Aisyah Nursyamsi
Healing Tree Batik Fever Exhibition, Atrium Ashta Mall, Jakarta, Sabtu (2/10/2021) 

Hari Batik Nasional merupakan hari untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

Tanggal 2 Oktober 2009, UNESCO menetapkan dimulainya peringatan Hari Batik Nasional kepada Indonesia.

Sejak saat itu, setiap 2 Oktober dirayakan sebagai Hari Batik Nasioal.

Baca juga: Selamat Hari Batik Nasional, Simak Sejarah Batik, dan Jenis Batik Indonesia yang Jarang Diekspos Ini

Baca juga: Dorong Gairah Anak Muda Cintai Kain Batik, Yayasan TBN Gelar Pop Batik Cons 2021

Biasanya setiap tanggal 2 Oktober, orang Indonesia disarankan untuk memakai batik.

Berikut sejarah dan asal-usul batik, dikutip dari rupbasan-jakut.kemenkumham.go.id:

Sejarah Hari Batik Nasional

Presiden ke-2 RI Soeharto pertama kali memperkenalkan batik pada dunia saat menghadiri konferensi PBB.

Rekomendasi Untuk Anda

Soeharto sebelumnya juga kerap memberikan batik sebagai oleh-oleh untuk tamu negara.

Kemudian pada 4 September 2008, batik didaftarkan untuk mendapat intangible cultural heritage di UNESCO.

Tanggal 9 Januari 2009, perjalanan panjang itu pun baru berbuah di era pemerintahan Presiden SBY.

Batik resmi dikukuhkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi setelah diterima UNESCO lewat sidang keempat di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

UNESCO menilai teknik, simbol, dan budaya batik melekat dengan jalan panjang kebudayaan Indonesia.

Setelahnya, Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapkan Hari Batik Nasional.

Hal tersebut sekaligus dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Berkaitan dengan Hari Batik Nasional ini, terdapat Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ yang berisi tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2020.

Ilustrasi membatik.
Ilustrasi membatik. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas