Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung

Yusril mengatakan hal substansial yang dipersoalkan dalam judicial review di MA adalah proses pembentukan dan materi muatan pengaturan AD/ART partai

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung
KompasTV
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Yusril Ihza Mahendra melayangkan lagi serangan baru ke Partai Demokrat (PD). Dia menyarankan agar para petinggi partai itu bersiap menghadapi argumen permohonan empat kliennya dalam Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Empat klien Yusril merupakan mantan anggota Partai Demokrat.

Yusril mengatakan hal substansial yang dipersoalkan dalam judicial review di MA adalah proses pembentukan dan materi muatan pengaturan AD/ART partai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

Menurut saksi-saksi dari kliennya, kata Yusril, pada Kongres PD yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum PD, AD/ART PD tidak turut dibahas.

Mereka, kata Yusril, hanya bersidang selama satu hari dan kemudian sidang tersebut diskors.

Mereka, kata dia, kemudian hanya duduk-duduk, makan-makan, kemudian dipanggil lagi ke dalam ruangan untuk mendengar AD/ART PD dibacakan dan disahkan.

Baca juga: Kubu Moeldoko Bantah Tudingan Bayar Yusril Ihza Mahendra Rp 100 Miliar

Berita Rekomendasi

Yusril mengatakan, ada saksi-saksi lain yang juga menyatakan di bawah sumpah bahwa mereka tidak diberi kesempatan bicara meski hadir pada kongres tersebut.

Artinya, kata dia, prosedur pembentukan AD/ART tidak dibahas dalam kongres tersebut. Selain itu, kata dia, materi pengaturan AD/ART juga tidak dibahas dan diputuskan begitu saja. 

Baca juga: Disorot Kubu AHY, Yusril: Digempur Karena Jalankan Profesi Itu Biasa

Dengan demikian, menurutnya para kliennya memiliki legal standing karena ada hak-hak mereka yang diberikan oleh Undang-Undang dirugikan dengan berlakunya AD/ART tersebut.

Selain itu, mereka juga memiliki legal standing karena merupakan perorangan Warga Negara Indonesia.

Baca juga: Kubu KLB Moeldoko Minta Mahfud Tak Ikut Campur soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat

Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker medcom.id di kanal Youtube medcom id dikutip pada Minggu (3/10/2021).

"Jadi saya pikir yang paling penting sekarang, ini saran saya saja, bukan mengajari, kepada Partai Demokrat, siap-siap mereka. Hadapi argumen di Mahkamah Agung, bukan di isu-isu Yusril dibayar Rp100 miliar. Isunya macam-macam lah," kata Yusril.

Yusri menilai terkait dengan tudingan bayaran Rp 100 miliar tersebut tidaklah sunstansial. Ia menilai MA tidak akan peduli dengan hal tersebut melainkan akan memeriksa sesuai kewenangannya.

"Saya pikir itu si tidak substansial. Itu persoalan politik, tidak menyangkut substansi, dan MA tidak peduli dengan semua itu. MA peduli dengan ini lho permohonan, ini jawaban anda, ini apa, itu yang diperiksa MA," kata Yusril.

Yusril menilai langkah kliennya yang mengajukan JR ke MA secara resmi perlu dihormati.

"Menurut saya, kalau ada konflik terjadi di Partai, orang membawa itu ke ranah pengadilan saya kira itu langkah yang harus dihormati. Langkah terhormat. Negara hukum dan demokratis kan maksudnya mengalihkan perkelahian di jalanan menjadi perkelahian intelektual di pengadilan," kata Yusril.

Mahfud MD: Gugatan Yusril Sia-sia

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai dari sisi hukum, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang.

Meskipun nantinya Yusril sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."

"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Selain itu, menurut Mahfud, seharusnya kubu Moeldoko tidak menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat meninjau kawasan perbatasan di PLBN Sota Merauke Papua pada Minggu (12/9/2021). (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Melainkan, menggugat SK pengesahan Menteri melalui PTUN. Dikatakannya, MA tak punya wewenang untuk membatalkan AD/ART sebuah partai.

Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar
Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar (istimewa)

"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. "

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.

Diketahui sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.  

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.  

Karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.  

Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.  

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. 

Demokrat Yakin MA Bakal Tolak 

Meskipun terus diterjang aksi perebutan kekuasan, Demokrat yakin Mahkamah Agung (MA) bakal menolak gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. 

Keyakinan ini datang dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.

Benny juga percaya bahwa MA tidak akan terpengaruh intervensi yang dilakukan pihak-pihak eksternal. 

"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan," kata Benny kepada Tribunnews.com, Senin (27/9/2021). 

"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA. Semoga," imbuhnya. 

Benny menyebut bahwa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat Hasil konggres 2020 menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat.

Benny K Harman Bawa LPDB KUMKM Pertama ke Maumere
Benny K Harman

Menurut Benny, narasinya terobosan hukum namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya. 

"Bayangkan, 4 orang eks ketua DPC yang ikut hadiri konggres PD V tahun 2020 yang lalu tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR (Judicial Review) di MA dengan tuntutan tunggal: perintahkan Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD  tahun 2020," ujarnya. 

Benny menjelaskan, Perma No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jelas terang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

Benny menambahkan, sesuai dengan Pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi. 

"AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA," ucap Benny. 

Benny melanjutkan, aabila ada anggota Parpol atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART parpol yang diputuskan dalam Kongres, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan TUN. 

Sebab, telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Konggres Partai. 

"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalo yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut," ucapnya. 

"Pihak yang kalah votting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untu menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA," lanjutnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengungkap bahwa Yusril sempat menawarkan jasa sebagai advokat ke Partai Demokrat.

Dikatakannya, biaya jasa kuasa hukum Yusril pun mencapai Rp 100 miliar. Kabar tersebut disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter-nya, @andiarief__.

Andi Arief menduga karena partai Demokrat tak sanggup membayar nominal itu, Yusril kini membela pihak kubu Moeldoko.

Meskipun begitu, Andi Arief menegaskan pihaknya akan tetap menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko.

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir."

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tulis Andi, Rabu (29/9/2021).

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief angkat suara soal langkah kubu Moeldoko menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitternya, @andiarief__,Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Elite Partai Demokrat Rachland Nashidik juga ikut menanggapi soal nominal biaya jasa Yusril sebesar Rp 100 miliar itu.

Komentar Rachland tersebut terungkap pada akun twitter-nya, @rachlannashidik, Rabu (29/9/2021).

"100 Miliar itu banyak sekali. Apalagi kalau lebih. Hari ini kita merenung, bila akrobat argumen Yusril menang, mungkinkah ada palu hakim yang kecipratan?," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas