Herzaky Minta Moeldoko Mendirikan Partai Sendiri: 'Jangan Mengganggu Partai Orang Lain'
Herzaky menilai berbagai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko merupakan bagian dari pembodohan publik.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyikapi sengkarut masalah yang dialami kubu partainya yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu KSP Moeldoko.
Diketahui, kasus yang hingga kini masih bergulir di kubu partai berlogo Mercy tersebut yakni mengenai upaya pengambialihan partai dari KSP Moeldoko melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal oleh partai Demokrat kubu AHY.
KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang beberapa bulan lalu itu kini juga sudah ditetapkan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Menkumham Yasonna Laoly.
Atas dasar itu, pihak Partai Demokrat melalui Herzaky menegaskan, saat ini KSP Moeldoko memiliki dua opsi berkaitan dengan kasus yang sekarang masih berjalan.
Pilihan pertama kata Herzaky yakni Moeldoko harus mundur dari upayanya di kasus ini, dan mengakui kesalahannya karena sudah jelas upayanya sudah ditolak oleh Kemenkumham.
"Kami yakin, masih ada ruang perbaikan bagi siapapun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah. Bukankah saat ini Tim KSP Moeldoko pun sudah cerai-berai?," kata Herzaky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021).
Sedangkan opsi yang kedua yang ditawarkan oleh Partai Demokrat kubu AHY kepada Mantan Panglima TNI itu adalah, tetap maju namun martabat kehormatannya akan turun.
Tak hanya kehormatan pribadi Moeldoko akan tetapi juga kehormatan keluarga dan orang terdekatnya.
"Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya. Kami yakin, Inshaallah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini," lanjutnya.
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Kasih Dua Opsi ke Moeldoko: Mundur atau Kehilangan Kehormatannya
Herzaky berpandangan proses hukum yang ditempuh oleh Moeldoko saat ini tidak masuk akal. Bahkan dirinya menilai berbagai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko merupakan bagian dari pembodohan publik.
Satu di antaranya yakni gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 150 atas gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun.
Objek gugatan tersebut adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 terkait penolakan KLB Deli Serdang.
Mereka kata Herzaky, bertanya kenapa KLB Deli Serdang ditolak oleh pemerintah. Herzaky pun meyakini kalau gugatan ini sudah pasti akan ditolak oleh PTUN.
Sebab kata dia, sudah dijelaskan dalam AD/ART Partai Demokrat 2020, maupun AD/ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB harus dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC.