Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herzaky Minta Moeldoko Mendirikan Partai Sendiri: 'Jangan Mengganggu Partai Orang Lain'

Herzaky menilai berbagai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko merupakan bagian dari pembodohan publik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Herzaky Minta Moeldoko Mendirikan Partai Sendiri: 'Jangan Mengganggu Partai Orang Lain'
istimewa
Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat 

Ia mengatakan seorang advokat bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang advokat.

Hubungan antara advokat dengan klien tidak menyangkut dengan orang lain dan profesional.

Yusril mengatakan bayaran seorang advokat ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara advokat tersebut dengan kliennya.

"Berapa dia dibayar? Itu tergantung kesepakatan, mau Rp 1 miliar, mau Rp 2 miliar, Rp 100 miliar, gratis, boleh saja. Semua itu halalan thoyiban. Halal dan thoyib. Kenapa mesti dipersoalkan? Rezeki orang kok dipersoalkan?" kata Yusril.

Terkait hal tersebut, sambil berkelakar Yusril mengatakan ada baiknya juga tudingan tersebut. Namun ia melanjutkan tidak perlu menanggapi tudingan tersebut lebih jauh mengingat apapun jawabannya orang lain tidak akan percaya.

"Bagus juga lah kalau saya dibilang Rp 100 miliar, artinya orang tidak sembarangan juga minta tolong sama saya bayarnya Rp 100 miliar. Kalau umpamanya yang begitu ditanggapi ya bikin repot. Saya pikir biarin saja lah, tidak usah ditanggapi," kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa ia bukan pertama kalinya menangani konflik internal partai politik. Ia mengatakan pernah menjadi pengacara Aburizal Bakrie ketika berhadapan dengan Agung Laksono.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara Djan Faridz ketika berhadapan dengan Romahurmuziy.

"Bahkan saya sebagai Ketua Partai saya pernah digugat sama almarhum Hartono, Kadir Jaelani, dan lain-lain. Saya hadapi di pengadilan. Kalah semua mereka. Jadi saya tidak mau ribut. Buat apa ribut? Pengadilan kita hormati," kata Yusril.

Yusril menyarankan agar Partai Demokrat (PD) bersiap menghadapi argumen permohonan empat kliennya yang merupakan mantan anggota PD dalam Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengatakan persoalan utama yang dipersoalkan dalam JR tersebut antara lain adalah proses pembentukan dan materi muatan pengaturan AD/ART partai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

Baca juga: Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung

Menurut saksi-saksi dari kliennya, kata Yusril, pada Kongres PD yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum PD, AD/ART PD tidak turut dibahas.

Mereka, kata Yusril, hanya bersidang selama satu hari dan kemudian sidang tersebut diskors.

Mereka, kata dia, kemudian hanya duduk-duduk, makan-makan, kemudian dipanggil lagi ke dalam ruangan untuk mendengar AD/ART PD dibacakan dan disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas