Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB Buka Lowongan untuk Penerjemah Bahasa Korea, Ini Kualifikasinya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membuka lowongan translator atau penerjemah untuk bahasa Korea.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Kementerian PANRB Buka Lowongan untuk Penerjemah Bahasa Korea, Ini Kualifikasinya
Freepik
ILUSTRASI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membuka lowongan translator atau penerjemah untuk bahasa Korea. Ini persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membuka lowongan untuk translator atau penerjemah bahasa Korea.

Penerjemah atau translator bahasa Korea tersebut akan dimasukkan dalam tim Digital Government Cooperation Center (DGCC).

Mengutip menpan.go.id, DGCC merupakan wadah kolaborasi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea yang saat ini menjalin kerjasama dalam penguatan penerapan kebijakan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government).

DGCC memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan masukan penguatan dan peningkatan kapasitas kebijakan, koordinasi dan penerapan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk pemerintah Indonesia.

Program ini akan berjalan selama kurun waktu 3 tahun mulai dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Tim DGCC akan berkantor di Kementerian PANRB lantai VI Gedung Kementerian PANRB Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta.

Baca juga: Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap BPJS Kesehatan untuk Semua Jurusan, Dibuka hingga 5 Oktober 2021

Adapun penerjemah yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan minimal adalah S1, berasal dari institusi terakreditasi baik dalam maupun luar negeri bidang pengetahuan dengan diutamakan jurusan Bahasa/SastraKorea.

Berita Rekomendasi

Nantinya, penerjemah tersebut akan diberikan tugas dan tanggung jawab diantaranya yakni:

  • Sebagai penerjemah Bahasa Indonesia – Bahasa Korea, maupun Bahasa Korea Bahasa Indonesia,
  • Membantu menyiapkan berbagai bahan/materi,
  • Membantu penyusunan administrasi dan laporan terkait pelaksanaan kegiatan,
  • Membantu membuat bahan koordinasi
  • Membantu koordinasi dan komunikasi antara tenaga ahli dengan staff,
  • Membantu daily work tenaga ahli,
  • Mampu menjelaskankepada tenaga ahli setiap informasi yang diberikan,
  • Mendukung tugas administratifterkait lainnya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kimia Farma: Simak Posisi, Kualifikasi, dan Kompetensi yang Diperlukan

Kualifikasi 

Adapun kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Pendidikan minimal S1 berasal dari institusi terakreditasi baik dalam maupun luar negeri dengan berbagai latar belakang bidang pengetahuan(diutamakan jurusan Bahasa/SastraKorea);
  2. Fresh graduate atau memiliki pengalaman bekerja sebagai penerjemah kurang lebih selama1-2 tahun;
  3. Umur 20 35 tahun
  4. Memiliki sertifikat pelatihan Bahasa Korea (diutamakan)
  5. Memiliki kemampuan berbahasa Korea dan Inggris secara fasih (lisan dan tulisan)
  6. Mampu mengoprasikan Ms. Office
  7. Memahami penerapan e-Government (diutamakan)
  8. Tidak dalam posisi/status terikat kontrak kerja dengan lembaga lain;
  9. Tidak pernah melakukan tindak pidana atau tindak kriminal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP);
  11. Memiliki bukti pembayaran pajak penghasilan pada institusi sebelumnya bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja.

Baca juga: Lowongan Kerja Prajurit Perwira Karier TNI bagi Lulusan D4 hingga S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Requirement Skill

Adapun keterampilan yang dibutuhkan untuk posisi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Keterampilan organisasi dan komunikasi yang sangat baik (lisan dan tulisan),
  2. Kemampuan untuk mengelola multiple tasks dan prioritas
  3. Kemampuan melakukan analisa dan menulis yang memadai,
  4. Kemampuan bekerja sama dalam tim, jujur, dan berintegritas,
  5. Kemampuan beradaptasi dan belajar dengan cepat,
  6. Memiliki minat, motivasi dan inisiatif untuk bekerja dalam tim dan mandiri;
  7. Kemampuan manajemen waktu dan bekerja di bawah tekanan.
Lamaran
Untuk bisa mendaftar menjadi penerjemah tersebut, pelamar bisa mengirim dokumen persyaratan.
Diantaranya yakni Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup/ CuricculumVitae, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat (jika ada).
Dokumen tersebut dikirim ke Digital Government Cooperation Center cq. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian PANRB melalui email asdep2balaks@menpan.go.id.
Batas pengiriman dokumen lamaran selambatnya-lambatnya tanggal 8 Oktober 2021.
(Tribunnews.com/Tio)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas