Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Dinas PUPR Pening Disuruh Wali Kota Cari Uang Rp1,4 Miliar untuk Bayar AKP Robin Pattuju

Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial menyuruh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Tety Juliany Siregar mencari dana Rp1,4 miliar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepala Dinas PUPR Pening Disuruh Wali Kota Cari Uang Rp1,4 Miliar untuk Bayar AKP Robin Pattuju
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, saksi Agus Susanto menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pernah empat kali mendatangi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediaman resminya, termasuk membawa keluar uang tunai dari rumah dinas tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Apa saudara tau pada akhirnya ada pemberian dari Syahrial ke Robin?," tanya jaksa.

"Setelah itu pak Wali pernah bilang, sudah dikirim melalui BRI Link," ungkap Yusmada.

Dalam perkara ini, eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan 5 perkara berbeda di KPK.

1. Walikota nonaktif Tanjungbalai, Muhamad Syahrial Rp1,695 miliar, 

2. Wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar sekaligus eks Waketum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS,

3. Walikota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Rp507,39 juta, 

4. Direktur PT Tenjo Jaya, sekaligus narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, Usman Effendi Rp525 juta, serta

Berita Rekomendasi

5. Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Rp5.197.800.000.

Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas