Masih Dipercaya Jadi Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah Bantah Moeldoko Marah Besar Kepadanya
kuasa hukum Kubu Moeldoko, Rusdiansyah membantah tuduhan yang dilontarkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokratkubu AHY, Herzaky Mahendra
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Sebelumnya, perlawanan kubu Moeldoko hanya bicara politik narasinya.
Namun kini, kata Adi, perlawanan yang dilakukan kubu Moeldoko cukup berbeda, yakni mengambil langkah hukum.
Baca juga: Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung
"Perlawanan sekarang pada level hukum, kalau dulu bicara politik narasinya agak salah karena SK Kemenkumham sudah dimenangkan kubu AHY," kata Adi, Senin (27/9/2021).
Publik, kata Adi, sempat menilai perlawanan kubu Moeldoko telah selesai setelah SK dari Kemenkumham telah selesai dan dimenangkan oleh kubu AHY.
Namun kenyataannya, kubu Moeldoko kembali melakukan perlawanan dengan serangan yang cukup serius.
"Publik melihat setelah SK dimenangkan (kubu AHY) seakan-akan eks Demokrat dan Moeldoko ini selesai perlawanannya. Tapi nyatanya mereka mengeluarkan dua peluru yang relatif agak serius karena mereka sedang menggugat ke PTUN terkait SK Kemenkumhan dan AD/ARTnya," ujar Adi.
Waketum Demokrat Percaya MA Takkan Mudah Terintervensi
Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny K Harman, turut merespons soal gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.
Benny menyebut, pihaknya akan sepenuhnya percaya kepada Mahkamah Agung (MA) yang tetap menjaga independensinya demi tegaknya keadilan.
Baca juga: Berkaca Pandangan Mahfud, DPP Demokrat Kamhar Optimis Lawan Yusril yang Kini Berpihak ke Moeldoko
Ia meyakini, MA tidak akan terintervensi oleh pihak manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal tersebut disampaikan Benny kepada Tribunnews.com, Senin (27/9/2021).
"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan," kata Benny.
Jika MA menerima gugatan tersebut, maka tentunya akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air.
Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tapi juga akan mengganggu otonomi parpol dalam mengurus dirinya sendiri.
Baca berita lain terkait Gejolak di Partai Demokrat
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Inza Maliana/Chaerul Umam)