Pendamping PKH di Gorontalo Tak Keberatan Dimarahi Mensos Risma, Anggap Bagian dari Pendidikan
Seorang pendamping PKH di Gorontalo yang sempat viral karena dimarahi Menteri Sosial mengaku tidak keberatan, justru anggap bagian dari pendidikan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Gorontalo, Fajar Sidik Napu yang menjadi korban kemarahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, buka suara.
Fajar diundang oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di kediaman pribadinya di Kelurahan Moodu Kota Gorontalo, Minggu (3/10/2021) kemarin.
Rusli sengaja mengundang Fajar untuk mendengarkan klarifikasi terkait aksi Mensos Risma yang marah-marah kepadanya.
Di hadapan Gubernur Rusli, Fajar mengaku sudah memaafkan Mensos Risma.
Baca juga: Risma Kembali Marah-marah, Hidayat Nur Wahid hingga Pengamat Desak Jokowi Tegur Sikap Mensos
Ia menilai sikap Mensos sebagai bentuk perhatian seorang ibu kepada anak-anaknya.
Fajar pun mengaku tak keberatan dengan sikap Mensos Risma yang memarahinya di depan publik.
"Beberapa media juga bertanya kepada saya, apakah saya keberatan dengan tindakan kemarin? Saya membalas tidak."
"Tidak mungkin saya memarahi orang tua yang memarahi saya, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami,” kata Fajar, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Pemprov Gorontalo, Senin (4/10/2021).
Kemudian, Fajar menjelaskan duduk perkara persoalan yang terjadi saat itu.
Ketika itu, katanya, ada 26 nama penerima PKH yang dipertanyakan oleh kepala desa kenapa uangnya belum masuk.
Fajar menjelaskan, hal itu karena nama-nama tersebut belum masuk di daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi domain Kementrian Sosial.
"Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," beber Fajar.
Menerima penjelasan itu, Risma bertanya kepada staf kementerian yang menjawab datanya ada.
Begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.