Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api di Masa PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

Berikut aturan perjalanan domestik setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in ATURAN Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api di Masa PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Berikut aturan perjalanan domestik setelah PPKM di Jawa-Bali diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan perjalanan domestik setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga dua pekan, yakni sampai 18 Oktober 2021 mendatang.

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Berikut aturan lengkapnya seperti yang telah Tribunnews.com rangkum:

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama;

Berita Rekomendasi

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu;

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Studi: Vaksin Pfizer Cegah Keparahan Covid-19 Setidaknya Selama 6 Bulan

Baca juga: Kasus Covid Melandai, Lestari Moerdijat: Semangat Gotong Royong Kunci Hadapi Pandemi

PPKM Level 2


Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama;

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu;

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Hampir 95 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama, Dosis Kedua 53 Juta

Baca juga: Australia akan Beli 300.000 Obat Covid-19 dari Merck, Berharap Dapat Hidup Berdampingan dengan Virus

Diketahui, terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di PPKM Level 2.

Lalu, di level 3 dari 84 kabupaten/kota bertambah menjadi 107 kabupaten/kota, karena masih ada wilayah yang belum mencapai target yang telah ditentukan.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 atau new normal untuk Kota Blitar.

"Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menjelaskan, penerapan PPKM Level 1 akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat biasanya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 RI Tembus 2 Juta Suntikan dalam Sehari

Baca juga: Soroti Persyaratan Vaksin Covid-19, Biden Kunjungi Chicago 7 Oktober 2021

Selanjutnya, akan dilakukan tindakan surveillance, Testing dan Tracing yang tinggi, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Uji coba ini dilaksanakan untuk dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas