Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri, Tak Ada yang Spesifik, Belum Membahas Penempatan

Pertemuan antara perwakilan eks pegawai KPK dan Polri. Tak spesifik hingga belum membahas soal penempatan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Isi Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri, Tak Ada yang Spesifik, Belum Membahas Penempatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. 

Kendati mendapat tawaran dari Kapolri untuk menjadi ASN Korps Bhayangkara, eks pegawai KPK masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait polemik TWK.

Baca juga: Terungkap di Sidang Diduga Atur Pajak Jhonlin Baratama, KPK Pertimbangkan Bidik Haji Isam

Baca juga: Pertemuan Eks Pegawai KPK dengan Polri Belum Bahas Soal ASN, Baru Tahap Perkenalan

"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh Presiden," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan, saat dihubungi, Senin (4/10/2021), dilansir Tribunnews.

Menurutnya, Ombudsman sudah menyatakan pelaksanaan TWK di KPK maladministrasi.

Sementara itu, Komnas HAM menyebut TWK telah melanggar 11 bentuk hak asasi manusia.

"Komnas HAM itu (menyatakan) kan ada pelanggaran HAM. Itu yang paling berat sebenarnya kita ketahui."

"Kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan, oleh Presiden tidak bersikap," terangnya.

Ia pun menilai, rencana perekrutan yang dilakukan Kapolri terhadap eks pegawai KPK adalah bentuk pendelegasian Jokowi dalam menyelesaikan polemik TWK.

Berita Rekomendasi

Namun, Hotman menyayangkan sikap Jokowi yang tak kunjung memberikan pernyataan secara langsung atas nasib 57 eks pegawai KPK, termasuk dirinya.

Begitu pula sikap KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenpan-RB yang tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman serta Komnas HAM.

"Presiden tidak mau langsung berbicara kan, dia mendelegasikan ke Kapolri sudah lah, sudah ada rekomendasi."

"Namun pimpinan KPK tidak juga menindaklanjuti, BKN, Menpan juga tidak menindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Polri Gaet Ahli Independen, Bahas Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Baca juga: Tak Hanya AKP Robin, Azis Disebut Punya Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan demi Kepentingan Pribadi

Lebih Baik Dikembalikan ke Posisi Semula

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai solusi ideal terkait polemik pemecatan 57 pegawai KPK adalah kembali menempatkan mereka ke posisi semula.

Hal ini terkait rencana Listyo Sigit merekrut eks pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN Korps Bhayangkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas