Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri, Tak Ada yang Spesifik, Belum Membahas Penempatan

Pertemuan antara perwakilan eks pegawai KPK dan Polri. Tak spesifik hingga belum membahas soal penempatan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Isi Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri, Tak Ada yang Spesifik, Belum Membahas Penempatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Senin (4/10/2021) sore, perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Perwakilan KPK dipimpin Farid Andhika, eks pegawai lembaga antirasuah bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Ia ditemani Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, Candra Septina, Harun Al Rasyid, dan tiga rekan lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, sempat mengungkapkan pertemuan tersebut digelar untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini."

Baca juga: KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG dari Kejaksaan Agung

Baca juga: Periksa Bupati Andi Merya Nur, KPK Dalami Proses Dana Hibah dari BNPB Kepada Pemkab Kolaka Timur

"Nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," beber Argo, Senin, dilansir Tribunnews.

Namun, ternyata dalam pertemuan itu belum membahas secara spesifik mengenai rencana perekrutan eks pegawai KPK.

Berita Rekomendasi

Farid mengatakan, pertemuan itu baru sekedar tahap perkenalan.

"Tidak ada yang spesifik, rasanya tidak perlu juga saya jelaskan isinya perkenalan, dan bercerita tentang tes wawasan kebangsaan (TWK)," ungkap Farid pada Tribunnews, Selasa (5/10/2021).

Ia juga mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai penempatan jika tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diterima.

Karena itu, Farid menyebut pihaknya belum bisa mengiyakan tawaran itu.

"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," jelas Farid.

Farid pun menambahkan pihaknya meminta untuk bertemu lagi dengan Polri.

Masih Berharap Jokowi Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Hotman Tambunan dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021).
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Hotman Tambunan dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021). (Tangkapan layar)

Kendati mendapat tawaran dari Kapolri untuk menjadi ASN Korps Bhayangkara, eks pegawai KPK masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait polemik TWK.

Baca juga: Terungkap di Sidang Diduga Atur Pajak Jhonlin Baratama, KPK Pertimbangkan Bidik Haji Isam

Baca juga: Pertemuan Eks Pegawai KPK dengan Polri Belum Bahas Soal ASN, Baru Tahap Perkenalan

"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh Presiden," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan, saat dihubungi, Senin (4/10/2021), dilansir Tribunnews.

Menurutnya, Ombudsman sudah menyatakan pelaksanaan TWK di KPK maladministrasi.

Sementara itu, Komnas HAM menyebut TWK telah melanggar 11 bentuk hak asasi manusia.

"Komnas HAM itu (menyatakan) kan ada pelanggaran HAM. Itu yang paling berat sebenarnya kita ketahui."

"Kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan, oleh Presiden tidak bersikap," terangnya.

Ia pun menilai, rencana perekrutan yang dilakukan Kapolri terhadap eks pegawai KPK adalah bentuk pendelegasian Jokowi dalam menyelesaikan polemik TWK.

Namun, Hotman menyayangkan sikap Jokowi yang tak kunjung memberikan pernyataan secara langsung atas nasib 57 eks pegawai KPK, termasuk dirinya.

Begitu pula sikap KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenpan-RB yang tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman serta Komnas HAM.

"Presiden tidak mau langsung berbicara kan, dia mendelegasikan ke Kapolri sudah lah, sudah ada rekomendasi."

"Namun pimpinan KPK tidak juga menindaklanjuti, BKN, Menpan juga tidak menindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Polri Gaet Ahli Independen, Bahas Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Baca juga: Tak Hanya AKP Robin, Azis Disebut Punya Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan demi Kepentingan Pribadi

Lebih Baik Dikembalikan ke Posisi Semula

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai solusi ideal terkait polemik pemecatan 57 pegawai KPK adalah kembali menempatkan mereka ke posisi semula.

Hal ini terkait rencana Listyo Sigit merekrut eks pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN Korps Bhayangkara.

Pasalnya, menurut Samad, masalah yang dihadapi ke-57 mantan pegawai bukanlah soal diangkat atau tidaknya mereka menjadi ASN.

Namun, di institusi mana mereka pada akhirnya mengabdi.

Karena itu, ia mengaku gelisah saat mengetahui sejumlah pihak lega mendengar rencana Listyo Sigit.

"Yang menjadi persoalan bukan apakah teman-teman ini bisa diangkat menjadi ASN atau tidak. Mungkin kalau dikatakan teman-teman ini masih bisa diangkat menjadi ASN, sangat berpeluang."

"Tapi yang saya khawatirkan mereka ditempatkan di institusi lain, itu yang kita khawatirkan," kata Samad, Sabtu (2/10/2021), dilansir Tribunnews.

Ia pun beranggapan agenda pemberantasan korupsi pasca revisi UU KPK bisa terhenti jika pada akhirnya 57 eks pegawai lembaga antirasuah bekerja di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Samad juga membahas soal temuan Ombudsman dan Komnas HAM mengenai penyelenggaraan TWK di KPK.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Masih Berharap Presiden Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM

Baca juga: Polri Terima Perwakilan 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Bicarakan Perekrutan Jadi ASN

Karena itu, ia menilai tak seharusnya mantan pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN di tempat lain.

"Mengangkat mereka menjadi ASN di tempat lain saya rasa itu bukan solusi ideal ya. Solusi ideal menurut saya adalah mengembalikan mereka kepada posisi semula."

"Karena proses pemberhentian teman-teman ini ada pelanggaran hukumnya, itulah masalah yang harus diselesaikan," terangnya.

Samad pun menegaskan satu-satunya solusi paling ideal adalah mengangkat mantan pegawai lembaga antirasuah sebagai ASN di KPK.

"Dengan begitu, itu akan merehabilitasi harkat martabat teman-teman yang sudah diberhentikan. Bagaimana caranya?"

"Jadi teman-teman ini diangkat jadi ASN di KPK supaya bisa melakukan pekerjaan dan perjuangan pemberantasan korupsi lagi," tandasnya.

Baca artikel seleksi kepegawaian di KPK lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas